Pemerintah Akan Berlakukan Pajak Natura di Semester II


Pemerintah akan mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) natura atau kenikmatan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II tahun 2023. Secara teknis pajak natura diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Berdasarkan aturan ini, natura dan/atau kenikmatan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah natura sehubungan dengan persyaratan keamanan, kesehatan, dan keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian/lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 24 PP Nomor 55 Tahun 2022, natura dan/atau yang bukan objek PPh, antara lain makanan dan minuman bagi pegawai; natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu; natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah/Desa (APBN/APBD/APBDes); serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Dalam Pasal 26 PP Nomor 55 Tahun 2022 disebutkan, natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu, antara lain sarana prasarana untuk pegawai dan keluarganya dalam bentuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olah raga otomotif.

Selanjutnya untuk merinci lebih dalam mengenai mekanisme pemotongan natura, DJP tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Rencana isi pengecualian objek yang dimaksud yakni fasilitas makan atau minum meliputi makanan atau minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai serta reimbursement makanan atau minuman bagi pegawai dinas luar. Selanjutnya untuk natura atau kenikmatan daerah tertentu yang dikecualikan meliputi tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, serta olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif).


Link Social Media AEI:

https://bit.ly/m/AsosiasiEmitenIndonesia


  Author: Asosiasi Emiten IndonesiaS


Disclaimer:
Berita ini merupakan kerja sama Asosiasi Emiten Indonesia dengan Emitennews.com.
Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Emitennews.com.