Bursa Efek Indonesia mencabut penghentian sementara perdagangan saham (unsuspensi) PT Indonesia Prima Property Tbk (OMRE). Pada sesi satu ditanggal tersebut, saham OMRE sudah bisa diperdagangkan secara efektif di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
"Menunjuk Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00058/BEI.WAS/12-2022 tanggal 1 Desember 2022, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Indonesia Prima Property Tbk (OMRE), maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Indonesia Prima Property Tbk (OMRE) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 12 Desember 2022." Tulis keterangan resmi BEI.
Sebelumnya, pada tanggal 1 desember perdagangan saham OMRE diberhentikan dikarenakan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham tersebut. Pemberhentian ini juga bertujuan untuk cooling down setelah terjadi lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir.
Link Social Media AEI:
https://bit.ly/m/AsosiasiEmitenIndonesia
#asosiasiemitenindonesia #aeinews #aei #emitennews #bursasahamindonesia #emiten #newsupdate #infosaham #kinerjaemiten #sahamretail #perusahaanindonesia #omre #indonesiaprimaproperty #tbk
Author: Asosiasi Emiten IndonesiaS