Aturan Baru Pemerikasaan Pabean di Bidang Impor


Pemerintah, melalui Kementrian Keuangan telah menerbitkan aturan baru mengenai pemeriksaan kepabeanan di bidang impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022. PMK ini menggantikan PMK nomor 139/PMK.04/2007, diubah dengan PMK nomor 225/PMK.04/2015. Berdasarkan pasal 38 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai berlaku efektif pada tanggal 11 Januari 2023.

Dikutip dari laman JDIH Kementrian Keuangan, tujuan dari peraturan ini merupakan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean dan lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor. Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean, dengan tujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat.

Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bil1, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. Penelitian Dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar. Pemeriksaan Fisik Barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.


Link Social Media AEI:

https://bit.ly/m/AsosiasiEmitenIndonesia

  Author: Asosiasi Emiten IndonesiaS


Disclaimer:
Berita ini merupakan kerja sama Asosiasi Emiten Indonesia dengan Emitennews.com.
Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Emitennews.com.